Nakhoda Masuk Penjara 10 Bulan, Atiam Pemilik Barang Masih Dicari?

Nakhoda Masuk Penjara 10 Bulan, Atiam Pemilik Barang Masih Dicari?
Ruspian alias Pian ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis (Poto/Rudi Can)

iniriau.com, Bengkalis - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis telah menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Ruspian alias Pian Bin Alm Rusli Hasan, nakhoda Kapal Layar Motor (KLM) Cahaya Mutiara 99. Selain itu, Ruspian juga didenda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut 16 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

Ruspian dinyatakan terbukti bersalah membawa barang produk tumbuhan milik Atiam seorang pengusaha Bengkalis tanpa sertifikat kesehatan dari Karantina sebagaimana diatur UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dari pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kepri tujuan Bengkalis.

Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut menyatakan dakwaan Ruspian terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 88 huruf (a) jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan tuntutan 16 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

Sementara pemilik barang bernama Atiam seorang warga Bengkalis sampai saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Hanya saja beberapa hari setelah pemusnahan barang bukti, beberapa orang pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat dan wartawan yang bermastautin di Bengkalis justru bertemu dengan Atiam. "Atiam dicari? Saya tak yakin?," kata pengurus LSM yang enggan disebutkan namanya.

Sementara dari penelusuran dari awak media ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis tempat Ruspian disidang menyebutkan, bahwa Ruspian yang sekarang berstatus narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis sudah tiga kali membawa barang serupa milik Atiam tanpa sertifikat kesehatan dari Karantina, dan selama ini aman-aman saja.

Seperti pelayaran dengan rute sebelumnya, pada 16 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa selaku nakhoda bersama Dani Syahputra selaku kelasi, Iwanto juru minyak, Samsir selaku masinis, dan Sutarto kepala kamar mesin berangkat dari Selat Morong, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis membawa ojol (karet mentah) milik Ernawati tujuan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kecamatan Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dan sampai pada Senin 18 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian muatan karet Ojol itupun dibongkar.

Selanjutnya pada Jum'at 22 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, diberitahukan Sutarto bahwa besok ada barang-barang milik Atiam (masih dalam proses pencarian) yang akan dimuat ke KLM Cahaya Mutiara 99. Untuk menambah penghasilannya, terdakwa menyetujui.

Sabtu 23 November 2024 Ruspian bertolak dari pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kepri) dengan tujuan Bengkalis. Sesampai di perairan Tanjung Sekodi, Bengkalis pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 21.20 WIB, ditangkap Patroli Polisi Perairan dan Udara Polda Riau. Ketika diperiksa terdakwa tidak bisa menunjukkan surat sertifikat kesehatan antar area dan ternyata terdakwa tidak memiliki.

Bahwa terdakwa sudah mengetahui barang-barang yang dibawa salah satunya merupakan produk tumbuhan berupa bawang putih, kacang tanah kacang hijau, beras, dan cabe kering. Kepada petugas, terdakwa sudah tiga kali membawa barang tumbuhan milik Atiam, aman-aman saja.

Terkait perkara itu, Ruspian alias Pian Bin Alm Rusli Hasan kemudian diproses hukum, dan kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam dakwaan pertama jaksa penuntut menjerat terdakwa dengan Pasal 86 huruf (a) jo Pasal 33 ayat (1) huruf a UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan dalam dakwaan kedua, Ruspian dijerat dengan Pasal 88 huruf (a) jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dalam persidangan baik jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyidangkan perkara tersebut seakan sepakat menjerat terdakwa Ruspian dengan dakwaan kedua Pasal 88 huruf (a) jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Namun, berbeda dalam tuntutan dan putusan. Jaksa penuntut menuntut terdakwa Ruspian 1 tahun 4 bulan perkara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara. Sementara Majelis Hakim menvonis Ruspian 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Sementara itu, terhadap barang majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut. Dimana dalam putusannya majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit Kapal KLM Cahaya Mutiara 99, satu bundel dokumen KLM Cahaya Mutiara 99.

Kemudian 9. 8 lembar surat persetujuan berlayar KLM Cahaya Mutiara 99 dan Manifest Muatan dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi Ernawati melalui penuntut umum. Sedangkan barang bukti berupa 120 sak kacang tanah, 400 sak beras Minang Jaya, 500 sak beras, 70 sak kacang hijau, dan 100 sak cabe kering

Kemudian 500 sak bawang putih Fresh Line (produck of China). Sudah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan nomor 2024.2.0804.o.T14.M.000001) tanggal 10 Desember 2024.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index