iniriau.com, PEKANBARU – Sebuah pengungkapan mengejutkan terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menemukan 63 kilogram ganja kering yang disembunyikan rapi di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut. Dua mantan mahasiswa, RS dan S, ditangkap sebagai pelaku utama.
Kasus ini terkuak setelah BNNP Riau menerima informasi masyarakat pada Agustus 2025 tentang rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru. Tim berantas langsung bergerak cepat.
Pada Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 09.40 WIB, petugas menggerebek loket Indah Cargo dan menangkap RS serta S. Dari keduanya, ditemukan satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.
Pengakuan para pelaku membawa petugas menuju lokasi penyimpanan lainnya di kampus. Saat penggeledahan yang disaksikan pihak UIN Suska, tim menemukan satu kardus berisi 30 paket di atap gedung PKM, serta 10 paket lain di dalam karung plastik.
Dari hasil pemeriksaan, RS diketahui berperan sebagai pengendali peredaran. Ia membawa 70 paket ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, sehari sebelumnya menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam. Paket-paket itu dibagi untuk dikirim ke Tangerang Selatan, Palembang, upah kurir, dan sebagian dijual langsung.
“Pelaku mengira atap gedung kampus adalah tempat yang aman. Ini jelas perhitungan yang salah,” Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol CP Sinaga.
Sementara S mengaku hanya membantu menyimpan dan mendistribusikan ganja, namun sudah dua kali terlibat. Modus yang digunakan jaringan ini adalah memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim ganja ke berbagai provinsi di Sumatera dan Jawa.
“Kampus seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus, bukan menjadi gudang narkotika. Kami pastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan seperti ini,” tambah CP Sinaga.
Barang bukti yang diamankan total 63 bungkus ganja kering dengan berat bruto 63 kilogram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.**