Koalisi Masyarakat Sipil Riau Suarakan Pembebasan Khariq Anhar

Koalisi Masyarakat Sipil Riau Suarakan Pembebasan Khariq Anhar
Koalisi Masyarakat Sipil Riau menyuarakan pembebasan Khariq Anhar, Selasa (2/9) di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Koalisi Masyarakat Sipil Riau menyuarakan pembebasan untuk mahasiswa UNRI Khariq Anhar yang menjadi tersangka pada aksi unjuk rasa di DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Khariq Anhar ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta dan dijerat UU ITE, karena menyebarkan informasi yang mengkritisi gejolak politik di Indonesia.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Riau, apa yang terjadi pada Khariq Anhar adalah bentuk pembungkaman terhadap rakyat yang ingin menyampaikan pendapatnya di media sosial.

Selain itu, koalisi masyarakat ini juga mengecam tindakan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya Jakarta, yang semena-mena terhadap rakyat. Proses penangkapan yang serampangan diperburuk dengan aksi brutal aparat. Plus, absennya negara dalam menjamin keselamatan rakyat, berakhir dengan jatuhnya 10 orang harus kehilangan nyawa.

"Ini adalah bentuk solidaritas kita atas penangkapan Khariq Anhar oleh pihak kepolisian. Kita minta agar Khariq segera dibebaskan," ujar Gubernur BEM Faperta UNRI Ahmad Arifin, Selasa (2/9).

Gubernur BEM Faperta UNRI itu berharap,m Gubernur Riau Abdul Wahid bisa membantu membebaskan Khariq. Harapan yang sama juga ditumpukan pada Polda Riau.

"Harapan kita Gubernur Riau bisa membantu untuk membebaskan Khariq, demikian juga halnya dengan Polda Riau agar berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya Jakarta, karena masih satu institusi," lanjut Ahmad Arifin di gelaran konferensi pers yang difasilitasi oleh WALHI Riau tersebut.

Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru Andri Alatas mengatakan, jika saat ini negara Republik Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Menurutnya, dengan total 3.000  orang yang ditangkap tanpa ada kejelasan dan adanya korban yang kehilangan nyawa, adalah upaya pembungkaman bagi rakyat yang ingin menyampaikan pendapatnya.

"Dengan adanya peristiwa penangkapan tersebut, negara saat ini tidak bisa dikritisi. Selain itu, kita tidak adal lagi kebebasan menyatakan pendapat dimuka umum. UU ITE yang dikenakan pada teman-teman kita adalah untuk membungkam suara kritis di negara ini," ujar Andri kepada awak media di Pekanbaru.

LBH Pekanbaru akan memberikan pendampingan bagi Khariq Anhar di kepolisian dan menuntut agar Khariq segera dibebaskan dari semua tuduhan.

"Intinya kita menuntut agar Khariq segera dibebaskan dari semua tuduhan. Kita akan dampingi Khariq selama menjalani proses hukum, selain itu juga mengajukan sejumlah tuntutan atas situasi yang terjadi di Indonesia sekarang,* tutup Andri Alatas menambahkan penjelasannya.

Selain menuntut pembebasan Khariq Anhar, Koalisi Masyarakat Sipil Riau juga melayangkan sejumlah tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun sejumlah tuntutan tersebut diantaranya, meminta Presiden RI segera mencopot Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mereformasi POLRI. Mengusut tuntas pelaku yang menghilangkan nyawa 10 orang rakyat Indonesia.

Koalisi menuntut Presiden RI mengambil langkah tegas menghentikan sikap represif berlebihan dari POLRI dan TNI. Membatalkan kenaikan tunjangan anggota dewan di DPR. Selain itu, Partai politik harus segera memberhentikan anggota partai yang tidak beretika dan berempati pada rakyat.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index