Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian

Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Empat pencuri mobil yang diringkus Polres Rohil (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL – Aksi pencurian mobil yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir. Empat orang berhasil diamankan dalam operasi gabungan di Rohil, Pekanbaru, hingga Pelalawan, Jumat (5/9/2025) dini hari.

Para pelaku yang diringkus yakni JR alias Ari (39), ES alias Dora (32), TA alias Anjas (25), dan AR alias Bedul (28). Sementara satu pelaku lainnya berinisial HD alias Hendra masih buron.

Kasus ini bermula dari laporan Uun Karyati (37), seorang ibu rumah tangga di Kepenghuluan Ujung Tanjung. Mobil Toyota Calya miliknya raib saat ia hendak berjualan di Pasar Simpang Benar pada Juli lalu. Suaminya sempat mencoba mengejar, namun jejak pelaku hilang.

“Tim langsung melakukan penyelidikan begitu laporan masuk. Dari hasil pengembangan, satu per satu pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Rohil, Ipda Muhammad Faldi Iskandar, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap JR di Pekanbaru. Dari interogasi, diketahui mobil curian sudah dipindahkan ke wilayah Pelalawan bersama AR alias Bedul. Saat ditangkap, AR justru sedang memaketkan sabu. Polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang, timbangan digital, plastik bening, serta sebuah mobil Toyota Calya yang disembunyikan di belakang rumahnya.

Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak ke Rohil dan mengamankan ES dan TA di kawasan Balam. Kini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Rohil beserta barang bukti dua unit mobil Calya, narkotika, dan perlengkapan lainnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Selain itu, untuk tersangka yang kedapatan menyimpan narkotika, akan diproses dengan undang-undang narkotika,” tegas Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus.

Polisi masih memburu HD alias Hendra yang diduga kuat ikut dalam aksi pencurian mobil tersebut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index