iniriau.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui terbitnya Surat Keputusan dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025. Proses penerbitan ini berlangsung cepat setelah seluruh dokumen hasil Kongres PWI diajukan melalui notaris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyebutkan, layanan digital mempermudah proses pengesahan organisasi pers tertua di Indonesia tersebut. “Begitu data lengkap, sistem kami langsung memproses. Hanya dalam hitungan jam, SK untuk PWI hasil kongres rekonsiliasi ini terbit,” ungkap Widodo di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dalam SK tersebut, tercatat susunan pengurus baru PWI dengan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Atal S Depari dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas percepatan proses legalitas ini.
“Pengesahan ini menjadi simbol berakhirnya perbedaan. Kini PWI kembali utuh dan siap mengemban amanah untuk memperjuangkan marwah pers Indonesia,” ujarnya.
Munir juga menyerukan agar seluruh anggota PWI dari Sabang sampai Merauke meneguhkan kebersamaan.
“Saatnya kita bersatu, bergandengan tangan, dan menguatkan kembali nilai kebersamaan demi wartawan, masyarakat, dan bangsa,” tambahnya.**