Perempuan Asal Kuansing Ditangkap Bawa 176 Gram Sabu di Karimun

Perempuan Asal Kuansing Ditangkap Bawa 176 Gram Sabu di Karimun
Ilustrasi -net

iniriau.com, KARIMUN – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial PS (32), warga asal Kuantan Singingi, Riau, ditangkap di Kecamatan Tebing, Karimun, setelah kedapatan membawa 80 paket sabu dengan berat total 176 gram.

Penangkapan dilakukan pada akhir Agustus 2025 lalu, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Pamak.

“Kami langsung menurunkan tim untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil pemantauan, benar adanya aktivitas mencurigakan sehingga dilakukan penindakan,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, Jumat (12/9/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik PS. Barang bukti itu sudah dikemas rapi dan diduga kuat siap diedarkan.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh PS dari seorang perempuan berinisial N, yang kini masih buron. Polisi juga menemukan fakta bahwa PS sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Dalam aksinya kali ini, ia dijanjikan upah sebesar Rp3 juta.

“Peredaran ini melibatkan jaringan antarwilayah. Kami masih memburu pemasok utamanya untuk memutus mata rantai peredaran,” tegas Arif.

Atas perbuatannya, PS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index