iniriau.com, BENGKALIS – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis resmi menahan Hengki Irawan, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis. Hengki diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran rutin Satpol-PP tahun 2021–2022 senilai Rp4 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohan Mabel, membenarkan penahanan tersebut.
“Sudah kita tahan sejak kemarin,” ujarnya di Mapolres Bengkalis, Senin (15/9/2025).
Kasus ini telah diselidiki lebih dari setahun. Pada September 2024, penyidik sempat memberikan kesempatan kepada Hengki dan pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp900 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Bengkalis. Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian tak kunjung dilakukan.
Audit investigasi Inspektorat Bengkalis yang diserahkan kepada penyidik Tipikor pada April 2024 menemukan adanya kerugian negara Rp900 juta dari total anggaran rutin Rp4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.
Sejumlah saksi, mulai dari pegawai, kepala bidang, mantan pejabat, hingga sekretaris Satpol-PP, telah diperiksa dalam perkara ini. Hengki sendiri menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Satpol-PP saat anggaran tersebut digunakan, sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Satpol-PP definitif oleh Bupati Bengkalis Kasmarni pada 17 Januari 2024.**