Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pelalawan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial ZU (50) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan bejat itu terbongkar setelah ibu korban melaporkan ke Polres Pelalawan pada Agustus 2025. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat hingga akhirnya meringkus pelaku di rumahnya pada 2 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 2023.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyebut kasus ini ditangani secara serius. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Langkah-langkah penyelidikan sudah kami lakukan sejak awal laporan masuk,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Senin (15/9).

Sementara itu, Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung menambahkan bahwa pendampingan psikologis akan diberikan kepada korban. “Anak-anak harus mendapat rasa aman. Tugas kami bukan hanya menangkap pelaku, tapi juga memastikan korban mendapat perlindungan,” tegasnya.

Kini ZU telah ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berani melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungannya.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index