Polda Riau Panggil Kakak Muflihun Terkait Aset Sitaan di Pekanbaru

Polda Riau Panggil Kakak Muflihun Terkait Aset Sitaan di Pekanbaru
Polda Riau (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU – Nuraida, kakak kandung mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, memenuhi panggilan penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Rabu (24/9). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyitaan aset berupa apartemen di Batam dan rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, yang sebelumnya sempat menjadi objek sengketa praperadilan.

Nuraida hadir bersama dua kuasa hukumnya, Dede Ilham dan Muhammad Nurlatif. Menurut tim penasihat hukum, kehadiran Nuraida bukanlah tanpa catatan. Ia lebih dulu menyampaikan surat kepada Kapolda Riau yang berisi bantahan atas anggapan bahwa dirinya berstatus pegawai negeri.

“Sejak awal kami tegaskan, klien kami bukan pejabat ataupun ASN. Dia hanya ibu rumah tangga yang tinggal berdekatan dengan rumah yang kemudian disita,” ujar Nurlatif.

Ia juga mengingatkan bahwa Nuraida sudah bersaksi di sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Muflihun. “Karena itu wajar bila dia merasa tidak nyaman dimintai keterangan berulang. Meski begitu, kehadirannya hari ini menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Dede Ilham menyebut pemeriksaan lebih banyak menggali seputar transaksi rumah tersebut. “Jawaban yang diberikan klien kami tetap konsisten dengan apa yang pernah ia sampaikan di persidangan sebelumnya. Kami berharap penyidikan berjalan dengan tenang, obyektif, dan profesional,” tuturnya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index