Satpol PP Segel THM H2, Diduga Langgar Izin dan Kesepakatan Acara

Satpol PP Segel THM H2, Diduga Langgar Izin dan Kesepakatan Acara
Penyegelan Heaven Two (H2) di jalan HR Soebrantas Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bertindak tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) di Jalan HR Soebrantas, Minggu (28/9) sore.

Penyegelan dilakukan karena manajemen H2 kedapatan menggelar kegiatan tanpa mengantongi izin resmi untuk operasional bar dan kelab malam. Selain itu, pengelola juga disebut melanggar surat kesepakatan yang mereka tandatangani sehari sebelumnya.

“Kami menemukan fakta bahwa izin yang dimiliki hanya untuk restoran dan karaoke, tidak untuk bar maupun kelab malam. Itu sebabnya kami harus mengambil tindakan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso, saat dikonfirmasi.

Lebih jauh, Yuliarso menjelaskan bahwa manajemen sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pembatalan acara Anniversary H2 dengan menghadirkan bintang tamu DJ Panda. Namun, acara tetap berlangsung hingga memicu keluhan warga karena suara musik yang bising.

“Kesepakatan jelas dilanggar, padahal warga sudah resah. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal ketertiban umum,” tegasnya.

Dalam mediasi yang digelar dini hari, pihak H2 akhirnya sepakat menghentikan acara pada pukul 02.00 WIB, sementara massa warga membubarkan diri lebih awal sekitar pukul 01.30 WIB.

Satpol PP memastikan penyegelan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Kami ingin ini menjadi peringatan serius bagi semua pengusaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Yuliarso.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index