Warga Desak KPH Singingi Hentikan Perambahan Hutan di Kuansing

Warga Desak KPH Singingi Hentikan Perambahan Hutan di Kuansing
kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING  – Aktivitas perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus berlanjut tanpa henti. Meski berbagai pihak telah menyoroti persoalan ini sejak lama, dua unit alat berat dilaporkan masih bebas beroperasi di kawasan tersebut hingga Senin (27/10/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan dua excavator, masing-masing merek Sany dan Sumitomo, masih melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung lebih dari dua pekan terakhir.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan keberadaan alat berat di lokasi.

“Ada dua unit alat excavator merek Sany dan Sumitomo. Sudah lebih dua minggu mereka melakukan stacking di kawasan hutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perambahan di kawasan HPT Pangkalan Indarung sudah terjadi sejak 2023. Sebagian besar hutan kini berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Warga di beberapa desa seperti Sumpu, Tanjung Medang, dan Pangkalan Indarung pun mengaku resah, karena laju kerusakan hutan semakin parah.

“Kami berharap pihak berwenang seperti DLHK dan aparat kepolisian turun tangan menindak tegas pelaku, termasuk menyita alat berat dan memproses operatornya sesuai hukum,” harapnya.

Sebelumnya, Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau juga sempat menyegel ratusan hektare kebun sawit ilegal di kawasan HPT Kuansing. Lahan tersebut diduga kuat milik seorang anggota DPRD Riau berinisial Ksr. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Kami meminta Satgas PPH dan pihak berwenang tidak tebang pilih dalam penindakan. Siapa pun pelakunya harus diproses,” tegas narasumber.

Warga berharap UPT KPH Singingi tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang kian masif ini, mengingat kerusakan hutan di wilayah Kuansing diperkirakan telah mencapai lebih dari 30 ribu hektare.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index