iniriau.com, Bengkalis – Sidang perkara sindikat peredaran narkotika dengan terdakwa Fristo Harianto Tumanggor alias Tumanggor (31) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (28/10/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi fakta, Toma Arwinata alias Tomas Bin Baswin Basir dan Junaidi Hasugian alias Arjun, yang berkas perkaranya dipisah dari terdakwa utama.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Gerry Caniggia, S.H., M.Kn., dan Rendi Abednego Sinaga, S.H. Terdakwa Tumanggor didampingi penasihat hukumnya, Rano Iskandar Sirait, S.H., sementara kedua saksi dikawal pengacara Reno.
Awalnya, pemeriksaan berjalan lancar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hendra Marbun, S.H., M.H. dari Kejari Bengkalis menanyakan keterlibatan para saksi dan terdakwa dalam kasus narkotika sebagaimana tertuang di BAP. Semua pertanyaan JPU diakui saksi.
Namun suasana berubah tegang saat pengacara Rano Iskandar mulai mengulik keterangan saksi secara rinci. Rano menekan saksi Toma dengan pertanyaan soal pendampingan hukum saat pemeriksaan penyidik.
“Saat diperiksa penyidik, apakah kau didampingi pengacara?” tanya Rano dengan nada tajam.
“Tidak,” jawab Toma singkat.
“Jadi, BAP ini tidak benar?” pancing Rano.
“Tidak benar,” sahut Toma.
“Kau cabut keterangan di BAP ini?” desak Rano lagi.
“Ya, saya cabut,” jawab Toma tegas.
Sontak, pernyataan Toma membuat ruang sidang riuh. Rano terus menekan saksi dengan pertanyaan soal penguasaan barang bukti sabu dan ekstasi. Tapi Toma bersikukuh tak mengetahui keberadaan barang haram itu, meski dalam BAP ia sempat mengakuinya.
Ketegangan semakin memuncak. JPU Yogi Hendra Marbun memprotes keras gaya tanya-jawab Rano yang dinilai menyesatkan dan menekan saksi. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir ikut menegur Rano.
“Saya ingatkan saudara, bertanya itu harus utuh, jangan dipotong-potong agar saksi tidak bingung. Kalau seperti ini, saudara tidak sportif. Bisa saya keluarkan dari ruang sidang,” tegas Manata dengan nada tinggi.
Rano sempat tersenyum kecut dan menjawab pelan, “Jadi hilang karakterku,” ujarnya, disambut tawa pengunjung sidang.
Usai ditegur, Rano kembali mengarahkan pertanyaan ke isi BAP. Namun, saksi tetap konsisten mencabut semua keterangannya di hadapan majelis hakim.
Melihat ketidakkonsistenan saksi, JPU Yogi Hendra Marbun menyatakan akan menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) pada sidang berikutnya.
“Izin majelis, kami akan menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan,” ujar Yogi.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi verbalisan pada persidangan selanjutnya.
Kasus ini melibatkan jaringan besar yang diduga dikendalikan oleh Anton Bin Pendi dan Jamal, dengan barang bukti 36 kilogram sabu dan 35.700 butir ekstasi. Kelima terdakwa — Anton, Jamal, Toma, Arjun, dan Tumanggor — ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Riau di Desa Sungai Cingam, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, pada 5 Mei 2025 malam.**
 
                     
                  
 
                 
                   
                   
                   
                   
                   
                
            
 
                
             
                                                      
                                                    
                                                      
                                                   