Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN

Sengketa Rumah di Duri, Nurhayati Gugat Bank Danamon dan BPN
Kiri kuasa hukum penggugat Reno Arrentino, Farizal, dan kanan berbaju batik Dr. Burhan Sidabariba kuasa hukum Bank Danamon (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis — Perselisihan kepemilikan rumah di atas lahan seluas 143 meter persegi di Duri, Kabupaten Bengkalis, berujung ke meja hijau. Seorang warga bernama Nurhayati resmi menggugat Afrizal selaku tergugat I, Bank Danamon sebagai tergugat II, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Danamon Duri sebagai tergugat III, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut diajukan karena Nurhayati mengaku dirugikan dalam kepemilikan rumah yang kini statusnya dipersoalkan. Sidang perdana digelar pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam persidangan, para tergugat hadir melalui kuasa hukumnya masing-masing. Afrizal diwakili Farizal dan Reno Arrentino, Bank Danamon oleh Dr. Burhan Sidabariba, sedangkan pihak BPN diwakili oleh Findi Hariansyah, S.Sos, dari bagian penyelesaian sengketa.

Majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir, dengan anggota Deswina Dwi Hayanti dan Mas Toha Wiku Aji, menerima penyerahan surat kuasa dari masing-masing pihak. Setelah itu, majelis memerintahkan agar seluruh pihak terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebelum sidang berlanjut.

“Mediasi menjadi langkah awal agar sengketa ini bisa diselesaikan secara damai,” ujar Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir di ruang sidang.

Majelis kemudian menunjuk Ardian Nur Rahman, S.H., sebagai hakim mediator. Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali Rabu pekan depan untuk mendengarkan hasil mediasi.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index