Masa Penahanan Abdul Wahid Telah Berakhir, Pengamat Hukum Ini Sentil KPK

Masa Penahanan Abdul Wahid Telah Berakhir,  Pengamat Hukum Ini Sentil KPK
Gubri Non aktif Abdul Wahid dan dua rekannya yang ditahan KPK (foto: istimewa)

Iniriau.com, Pekanbaru- Tepat Ahad (23/11) lalu masa penahanan tahap pertama gubri non aktif  Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir.

Tetapi hingga kini KPK belum mengkonfirmasi apakah masa penahanan akan diperpanjang. Atau kasus dugaan korupsi fee proyek yang menyeret Abdul Wahid akan memasuki tahap lanjutan.

Sesuai aturan, masa penahanan pertama berlangsung 20 hari. Dan jika dilanjutkan pemeriksaan bisa diperpanjang tahap kedua selama 40 hari.

Hingga kini KPK memang  masih terus mendalami kasus ini dengan mencari bukti-bukti untuk mendalami keterlibatan Abdul Wahid, Kadis PUPR dan tenaga ahli Gubri.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi pasca OTT awal November lalu. Termasuk meminta keterangan dari Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, ajudan Gubri, Kabag Protokol,  dan juga melakukan penggeledahan di sejumlah OPD. Namun hingga kini perkembangan kasus ini cenderung lambat.

Sepertinya KPK masih terus mencari konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret gubri non aktif Abdul Wahid.

Kasus OTT KPK ini hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Riau, dan terus menjadi bahan diskusi.  Terutama lambannya pengembangan kasus ini oleh KPK.

Pengamat Hukum Riau Parlindungan menilai, penyidik KPK tidak mampu mengungkap bukti atas keterlibatan Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau dan Staff Tenaga Ahli Gubernur.

"Terkait masalah OTT KPK terhadap Abdul Wahid dan rekan kerjanya, memang menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Riau. Ada beberapa kalangan yang menilai peristiwa OTT KPK itu rancu, mulai dari penangkapan, penahan dan hingga berakhirnya masa penahan selama 20 hari," ujar Parlin, saat di wawancara iniriau.com Rabu (26/11) di Pekanbaru .

Laki-laki yang biasa disapa Bang Parlin ini mengatakan, hingga saat ini, KPK masih belum memberikan penjelasan resmi setelah 20 hari masa penahan. Menurutnya, penyidik KPK harus menyampaikan ke publik apa yang tengah berlangsung, setelah masa penahanan 20 hari tersebut.

Ia dengan lugas mengatakan, jika tidak ada alat bukti yang cukup terhadap Abdul Wahid dan rekannya, atas dugaan kasus fee proyek di Dinas PUPR Riau itu, maka penyidik harus segera membebaskan para tersangka tersebut.

"Kalau tidak ada alat bukti yang cukup atau tidak ditemukan alat bukti baru yang memperkuat kesalahan ketiga tersangka, seyogyanya penyidik, demi hukum, membebaskan tersangka demi hukum. Itu sudah dijelaskan dalam KUHAP," kata Parlin melanjutkan penjelasannya.

Lalu, kenapa Abdul Wahid dan rekannya ditahan? Bisa saja nanti ada upaya-upaya penghilangan barang bukti, atau adanya pengulangan tindakan pidana yang sama.

"Nah, jika ada pertanyaan kenapa dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, bisa saja penyidik menjelaskan adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan terjadinya pengulangan tindak pidananya," tutur pria berkacamata itu.

"Kalaupun ada penambahan masa penahan selama 40 hari kedepan, KPK juga harus menyampaikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) , jika sudah ada temuan bukti baru yang memperkuat kesalahan para tersangka," kata Parlin lagi.

Kemudian, jika terjadi salah penetapan status tersangka, Abdul Wahid dan rekannya  punya hak untuk mengajukan pra peradilan dan mempertanyakan kembali status tersangkanya. Selain itu,para tersangka juga  berhak mendapatkan pemulihan nama baik

"Ya, jika terjadi salah penetapan tersangka, Abdul Wahid beserta rekannya berhak mengajukan pra peradilan. Berdasarkan putusan pra peradilan itu, hakim bisa saja mengabulkan, dan konsekwensinya adalah pembatalan status tersangka, penahan tidak sah, dan ketiganya berhak mendapatkan pemulihan nama baiknya," tutup Parlindungan mengakhiri penjelasannya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index