iniriau.com, PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi proyek yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR Riau.
Suyadi menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya terkait dengan posisinya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Riau. Ia mengaku dimintai keterangan terkait dugaan pergeseran anggaran yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.
"Ditanya soal pergeseran anggaran saja, kebetulan saya kan ketua pansus RPJMD-nya," ujar Suyadi usai menjalani pemeriksaan, Senin, 1 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Suyadi membantah isu yang beredar terkait adanya aliran dana dari Dinas PUPR melalui Bappeda untuk Pansus RPJMD sebesar Rp20 juta. Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak banyak bertanya kepadanya, sehingga proses pemeriksaan berlangsung relatif singkat.**
- Hukum
- Pekanbaru
Suyadi usai Diperiksa KPK: Hanya Ditanya soal Pergeseran Anggaran
NN
Senin, 01 Desember 2025 - 22:59:28 WIB
Anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi (foto: net)
#Hukrim
IndexPilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pasutri di Pelalawan Diduga Paksa Anak Mengemis dan Jadi Manusia Silver
Ahad, 14 Juni 2026 - 19:44:42 Wib Hukum
Polda Riau Bongkar Tiga Kejahatan Besar Sekaligus, 15 Kendaraan Hasil Curian Disita
Ahad, 14 Juni 2026 - 10:06:42 Wib Hukum
Kematian Ibu Hamil di Dumai Terungkap, Suami Diamankan Polisi
Jumat, 12 Juni 2026 - 19:32:57 Wib Hukum