iniriau.com, PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi proyek yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR Riau.
Suyadi menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya terkait dengan posisinya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Riau. Ia mengaku dimintai keterangan terkait dugaan pergeseran anggaran yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.
"Ditanya soal pergeseran anggaran saja, kebetulan saya kan ketua pansus RPJMD-nya," ujar Suyadi usai menjalani pemeriksaan, Senin, 1 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Suyadi membantah isu yang beredar terkait adanya aliran dana dari Dinas PUPR melalui Bappeda untuk Pansus RPJMD sebesar Rp20 juta. Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak banyak bertanya kepadanya, sehingga proses pemeriksaan berlangsung relatif singkat.**
- Hukum
- Pekanbaru
Suyadi usai Diperiksa KPK: Hanya Ditanya soal Pergeseran Anggaran
NN
Senin, 01 Desember 2025 - 22:59:28 WIB
Anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi (foto: net)
#Hukrim
IndexPilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Mediasi Eks Karyawan vs Riau Pos Group Belum Ada Titik Temu karena Perusahaan Tak Hadir
Rabu, 09 September 2026 - 18:28:31 Wib Hukum
Musnahkan 30 Kg Sabu, Polres Bengkalis Sebut Selamatkan 279 Ribu Jiwa
Rabu, 09 September 2026 - 18:22:20 Wib Hukum
Diduga Dipicu Dendam Lama Tukang Gigi di Pelalawan Tewas Dikeroyok
Rabu, 09 September 2026 - 12:17:02 Wib Hukum
Kejari Meranti Sita Dokumen dari Kantor Bupati Terkait Dugaan Korupsi BBM Dinas
Selasa, 08 September 2026 - 21:13:35 Wib Hukum