iniriau.com, BENGKALIS – Sidang dugaan pencurian pipa link gas milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (11/12/2025). Majelis hakim menilai berkas perkara yang diajukan penyidik Polsek Pinggir masih lemah dan belum didukung pembuktian yang kuat.
Dalam sidang tersebut, saksi penangkap Beni Sahputra dan Josua Franciscus Hutahaean mengaku tidak ada saksi yang melihat langsung para terdakwa saat mencuri pipa gas. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan kehilangan PHR serta hasil penyelidikan digital berupa triangulasi BTS, tanpa rekaman CCTV.
Hakim anggota Taufik Hidayat mempertanyakan minimnya barang bukti, termasuk tidak adanya bukti penjualan pipa kepada pihak penadah. “Jangan sepelekan perkara Pasal 363. Prosesnya harus pembuktian, bukan hanya pengakuan,” tegas Taufik di persidangan.
Majelis hakim menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih mentah dan meminta penyidik melengkapi alat bukti tambahan. Hakim bahkan mengingatkan bahwa terdakwa bisa dibebaskan jika pembuktian tidak terpenuhi.
Sementara itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum Nurhizam membantah seluruh keterangan saksi. Penasihat hukum menyebut terdakwa Mulyanto memiliki alibi kuat karena berada di Dumai saat kejadian dan dapat dibuktikan dengan saksi.
Sidang perkara pencurian pipa gas PHR ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.**
