iniriau.com, PEKANBARU – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi berakhir hari ini, Senin (15/12/2025). Seiring penutupan program tersebut, Samsat di seluruh wilayah Riau memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan perpanjangan jam layanan dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Hari ini merupakan hari terakhir program pemutihan denda pajak, dan jam pelayanan kami perpanjang hingga pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Ia menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Bermarwah berakhir pada 15 Desember 2025 dan tidak akan diperpanjang. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.
Pemerintah Provinsi Riau berharap kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.**
