iniriau.com, KAMPAR – Polsek Kampar menangkap AR (34), pelaku pembakaran rumah mantan istrinya di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam usai kejadian. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan dilakukan di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Rabu (24/12/2025).
“Motif pelaku karena sakit hati tidak mau diajak rujuk dan korban telah memiliki pacar baru,” ujar AKP Asdisyah.
Peristiwa kebakaran terjadi Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat dari loteng ruang tamu rumah korban dan berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB oleh petugas damkar dibantu warga.
Hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV, memastikan kebakaran tersebut disengaja. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi ditaksir mencapai Rp650 juta. Pelaku kini diamankan di Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.**
