iniriau.com, Pekanbaru - Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti membantah pihaknya tidak berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait kontrak perpanjangan Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Menurut Ida, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Plt Gubernur Riau dengan nomor 281/Dir/PT SPR/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 lalu, tentang Laporan Pelaksanaan Peralihan Aset Hotel Aryaduta yang ditujukan langsung ke Kabiro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemerintah Provinsi Riau.
"Saya sudah berkoordinasi dan menyurati Pemprov Riau melalui Kabiro Perekonomiannya. Jadi tidak mungkin saya tidak berkoordinasi dengan Pemprov Riau selaku pemegang saham PT SPR," tegas Dirut PT SPR (Perseroda) Ida Yulita Susanti saat dikonfirmasi iniriau.com, Kamis (1/6) di Pekanbaru.
Ida menambahkan, mungkin Plt Gubernur Riau SF Hariyanto tidak membaca surat tersebut, yang bisa jadi dengan padatnya agenda kerja di Pemprov Riau.
"Saya sudah sampaikan jauh hari sebelumnya, itu tertanggal 22 Oktober 2025. Mungkin Pak SF belum baca saja suratnya, saya sudah sampaikan jauh hari sebelumnya. Tidak mungkin saya tidak berkoordinasi dengan Pemprov Riau," tukas Ida yang juga politisi partai Golkar ini.
Sementara itu Komisaris PT SPR Yan Dharmadi saat ditanya mengatakan, tugasnya di PT SPR adalah mengawasi kinerja direksi dan akuntabilitas perusahaan. Ia meminta iniriau.com menanyakan terkait surat dari SPR ke Pemprov Riau.
"Tanyakan langsung ke Biro Perekonomian Pemprov Riau, bukan dengan saya. Kurang pas kalau saya yang jelaskan," ujar Yan Dharmadi singkat saat diwawancara Kamis (1/1/26) siang.
Kabiro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemerintah Provinsi Riau Boby Rahmat, hingga berita ini diturunkan, tidak bisa dihubungi, karena telepon selulernya tidak aktif.
Sebelumnya, dalam Surat Perjanjian PT SPR Tahun 2009, setelah kontrak kerjasama berakhir per 1 Januari 2026, maka PT Lippo Karawaci Grup diberikan hak perpanjangan selama 10 tahun. Perpanjangan kontrak tersebut sudah disetujui oleh Pemprov Riau pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR pada tanggal 30 Desember 2025 lalu.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SPR beberapa waktu lalu memutuskan pembahasan alih kelola wilayah kerja Langgak kepada Kingswood Capital Limited, pemilihan mitra baru pengelolaan Hotel Arya Duta, kemudian pengembalian pengelolaan Rice Processing Complex kepada Pemerintah Provinsi Riau. Namun, tiga agenda tersebut belum dapat diputuskan dan akan dilanjutkan pada RUPS berikutnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto merasa kecewa atas tindakan direksi PT SPR yang tidak melibatkan Pemprov Riau dalam perpanjangan kerja sama pengelolaan hotel Aryaduta Pekanbaru.
"Kami sebagai pemilik saham tidak pernah diajak bicara dan tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak hotel itu," ujar SF Hariyanto, Rabu (31/12) lalu.**