iniriau.com, Pekanbaru - Bukan rahasia lagi jika memasuki musim hujan, sejumlah daerah di Riau menjadi langganan banjir. Akankah bencana bandang seperti yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, akan terjadi juga di Riau?
Tentu kita berharap hal itu jangan sampai terjadi. Namun, tanda-tanda banjir bandang itu sudah mulai terlihat. Seperti tahun sebelumnya, bencana banjir selalu terjadi di 12 kabupaten dan kota di Riau. Bencana banjir itu disebabkan oleh satu hal, yaitu rusaknya hutan tropis di Riau.
Menanggapi masalah itu, percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Perhutanan Sosial di Provinsi Riau sangat diperlukan. Hal ini memberikan harapan, maksud, dan tujuan utama untuk mewujudkan keadilan akses kelola hutan.
"Percepatan perda perhutanan sosial ini juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, dan menjamin kelestarian ekosistem hutan secara bersamaan," kata Dinamisator dari Koalisi CSO Untuk Percepatan Perda Perhutanan Sosial Provinsi Riau, Johny Setiawan Mundung, Kamis (8/1) di Pekanbaru.
Perda Perhutanan Sosial dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program Perhutanan Sosial di tingkat provinsi, yang selama ini dinilai lamban realisasinya.
Sementara itu, Perda Perhutanan Sosial ini juga bertujuan memberikan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Disini, masyarakat memiliki hak dan akses legal mengelola sumber daya hutan di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat secara berkelanjutan.
Lalu, adanya peningkatan kesejahteraan ekonomi, karena masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, mengembangkan ekowisata, dan menjalin kemitraan ekonomi yang adil untuk mendorong perekonomian lokal.
Percepatan Perda Perhutanan Sosial ini juga berdampak pada konservasi lingkungan, karena memastikan pemanfaatan hutan tidak merusak keseimbangan ekologis, membantu mitigasi perubahan iklim, dan mendukung target pemerintah dalam penurunan emisi (FOLU Net Sink 2030).
Perda ini juga bisa meningkatkan pemberdayaan masyarakat, karena melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan hutan, sehingga menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap sumber daya alam di sekitar mereka.
Terakhir, tujuan agar tercapainya harmonisasi kebijaka pemerintah daerah (seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah), dan kebijakan pusat dalam pengelolaan hutan, serta memperkuat peran lembaga terkait seperti Kelompok Kerja (POKJA) Percepatan Perhutanan Sosial.
"Secara keseluruhan, percepatan perda ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan di Provinsi Riau, melalui pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan," tutup pemerhati lingkungan Riau tersebut.
Percepatan pengesahan Perda Perhutanan Sosial ini diharapkan bisa menjadi payung hukum di daerah, dalam mengatur tata kelola, pembiayaan, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan sosial.**