PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan

PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kenaikan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Aturan ini membawa lonjakan signifikan pada penghasilan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, memastikan PP tersebut telah sah dan siap diberlakukan. Ia menjelaskan, waktu penerapan tunjangan baru mengikuti ketentuan dalam bagian akhir peraturan. Selisih tunjangan yang belum dibayarkan dapat diajukan setelah aturan efektif.

“Pengajuan gaji biasanya dilakukan lebih awal. Karena itu, penyesuaian tunjangan kemungkinan mulai dirasakan pada pembayaran Februari,” ujar Suharto.

Berdasarkan PP 42/2025, tunjangan tertinggi di tingkat pengadilan banding diterima Ketua Pengadilan Tinggi dengan nilai mencapai Rp110,5 juta per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua PT menerima Rp105,5 juta per bulan, disusul hakim utama dan madya dengan kisaran Rp95 juta hingga Rp101 juta per bulan.

Di pengadilan tingkat pertama, besaran tunjangan bervariasi sesuai kelas pengadilan. Ketua pengadilan kelas IA khusus memperoleh hingga Rp87,2 juta per bulan, sedangkan hakim pada pengadilan kelas II menerima tunjangan di kisaran Rp46,7 juta hingga Rp54,7 juta per bulan.

Namun demikian, kebijakan ini belum mencakup hakim ad hoc, termasuk hakim tindak pidana korupsi, perikanan, dan hak asasi manusia (HAM). Kelompok hakim tersebut hingga kini belum menikmati kenaikan tunjangan sebagaimana diatur dalam PP terbaru. Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan integritas hakim, seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index