Kantor Pusat Korporasi Harus di Riau

Kantor Pusat Korporasi Harus di Riau

Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi

JIKA korporasi besar berkantor pusat di Riau, beroperasi di tanah Riau, mengambil untung dari sumber daya Riau, maka kepentingan daerah dan rakyat wajib menjadi titik utama kebijakan pemerintah. Ini bukan sentimen anti-investasi, tapi amanat konstitusi dan hukum.

Dasar Konstitusi dan Aturan Negara tidak berdiri netral di tengah kepentingan modal. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, ketika korporasi menikmati hasilnya, negara termasuk pemerintah daerah—wajib memastikan rakyat memperoleh manfaat nyata, bukan sekadar angka pertumbuhan.

Pasal 18 UUD 1945 memberi daerah kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakatnya. Otonomi daerah bukan formalitas administratif, tapi alat untuk melindungi kepentingan rakyat lokal dari dampak eksploitasi. Dalam aturan turunan, UU Pemerintahan Daerah, UU Penanaman Modal, dan regulasi lingkungan hidup menempatkan daerah sebagai pihak yang berhak mengatur pemanfaatan ruang dan infrastruktur. Mengawasi dampak sosial dan lingkungan. Memastikan manfaat ekonomi tidak meninggalkan daerah.

Kepentingan Daerah: Infrastruktur dan Fiskal

Fakta di lapangan, jalan rusak, APBD defisit, ruang fiskal sempit, sementara aktivitas korporasi terus berjalan. Ini ketimpangan. Truk korporasi mempercepat kerusakan jalan, tapi biaya perbaikan dibebankan ke APBD. Ini tidak adil secara fiskal.

Karena itu, Pemprov Riau dan kabupaten/kota wajib mengikat kontribusi korporasi secara struktural, bukan sukarela. Pemeliharaan ruas jalan yang dipakai operasional.Kontribusi lingkungan berbasis dampak.Dukungan infrastruktur publik di wilayah kerja. Ini sah secara hukum jika diatur melalui Perda dan perjanjian resmi, bukan pungutan liar.

Kepentingan Rakyat: Manfaat Nyata, Bukan Seremonial

Bagi rakyat, investasi hanya bermakna jika jalan baik, biaya hidup turun. Lapangan kerja lokal nyata. Lingkungan tidak rusak
CSR foto-foto tidak mengurangi debu, banjir, dan jalan berlubang. Pemerintah daerah harus mengalihkan logika CSR menjadi kewajiban layanan publik, selaras dengan kebutuhan rakyat.

Peran Pemerintah Daerah

Pemprov dan kabupaten/kota tidak boleh takut pada korporasi. Menjadi penonton, berlindung di balik dalih “kewenangan pusat”. Sebaliknya, pemerintah daerah harus tegas dalam perizinan dan rekomendasi. Kuat dalam pengawasan transparan kepada publik

Dalam adat Melayu ada pesan kuat
“Negeri bertuah dijaga bersama, hasilnya dinikmati bersama.” Tak boleh ada pihak kaya sendiri, sementara rakyat menanggung rusaknya negeri.

Penutup

Mengatur korporasi bukan mengusir investor. Ini menegakkan keadilan. Pemprov Riau dan kabupaten/kota berdiri bukan untuk modal, tapi untuk rakyat. 

Selama keuntungan korporasi tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah wajib bertindak berdasar aturan, berpihak pada rakyat, dan berani pada kepentingan daerah..Untuk melengkapi tulisan kami di atas kami mengajukan  surat permohonan terbuka tentang Data Korporasi yang Beroperasi dan Berkedudukan di Provinsi Riau.


Yth.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Provinsi Riau
di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan upaya penguatan tata kelola pembangunan daerah serta peningkatan keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan masyarakat dan daerah, bersama ini kami mengajukan permohonan data dan informasi resmi terkait aktivitas korporasi di Provinsi Riau.

Adapun data dan informasi yang kami mohonkan meliputi:

Jumlah perusahaan atau korporasi yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau. Jumlah dan/atau persentase perusahaan yang berkantor pusat (head office) di Provinsi Riau.

Jumlah dan/atau persentase perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau namun berkantor pusat di luar Provinsi Riau.
Klasifikasi sektor usaha utama, meliputi sektor perkebunan, minyak dan gas (migas), kehutanan/HTI, industri, jasa, serta sektor lainnya.

Data ringkas kontribusi ekonomi daerah (jika tersedia), seperti penyerapan tenaga kerja lokal dan bentuk kontribusi daerah lainnya. Permohonan data dan informasi ini kami ajukan sebagai bagian dari kepentingan publik, mengingat besarnya peran korporasi dalam pemanfaatan sumber daya alam, infrastruktur daerah, serta dampaknya terhadap kondisi fiskal dan pembangunan Provinsi Riau.

Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar analisis kebijakan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 18 tentang pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan otonomi daerah.

Sehubungan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, kami berharap DPMPTSP Provinsi Riau dapat memberikan data dimaksud sesuai dengan kewenangan dan ketersediaan informasi, baik dalam bentuk rekapitulasi maupun data agregat, serta memublikasikannya melalui media massa atau kanal informasi resmi, agar dapat diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,


Zulkarnain Kadir
Masyarakat / Pemerhati Kebijakan Publik
Provinsi Riau


Tembusan:
Gubernur Riau
DPRD Provinsi Riau
 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index