Dua Surat untuk SPR: Ketika BUMD Terjebak Politik Kekuasaan

Dua Surat untuk SPR: Ketika BUMD Terjebak Politik Kekuasaan

Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi

DUA surat resmi Pemerintah Provinsi Riau kepada PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam waktu yang berdekatan—22 Desember 2025 dan 8 Januari 2026—dengan agenda serupa: permintaan RUPS Luar Biasa untuk pemberhentian direksi dan pengangkatan pelaksana tugas, patut dibaca lebih dari sekadar urusan administrasi korporasi. Ini adalah peristiwa politik tata kelola, bukan rutinitas bisnis BUMD.

Dalam praktik pemerintahan modern, satu surat pemberhentian direksi saja sudah cukup menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi dua kali, dengan substansi sama. Publik wajar bertanya: apa yang gagal pada surat pertama? Apakah RUPS tidak terlaksana, keputusan ditolak, atau dasar hukumnya dipersoalkan? Jika iya, mengapa persoalan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka?

BUMD bukan sekadar badan hukum privat. Ia adalah perpanjangan tangan negara di sektor ekonomi daerah, dibiayai oleh uang publik, dan diharapkan menghasilkan manfaat publik. Karena itu, setiap intervensi pemilik saham terutama pemerintah harus memenuhi dua syarat utama: legalitas yang kuat dan transparansi yang memadai.

Secara hukum, Pemprov Riau memang memiliki kewenangan sebagai pemegang saham pengendali. Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memberi ruang bagi pemilik saham untuk memberhentikan direksi melalui RUPS. Namun kewenangan itu bukan cek kosong.

Pemberhentian direksi seharusnya berbasis pada evaluasi kinerja yang terukur, pelanggaran hukum, atau rekomendasi dewan komisaris bukan sekadar kehendak kekuasaan.
Masalahnya, ketika surat pemberhentian harus diulang, muncul kesan bahwa keputusan tidak disiapkan secara matang. Dalam teori administrasi negara, kondisi ini dikenal sebagai administrative uncertainty ketika kebijakan ada, tetapi legitimasi proseduralnya rapuh.

Negara tampak ragu pada keputusannya sendiri. Situasi ini makin sensitif karena terjadi dalam konteks kepemimpinan pelaksana tugas (Plt). Seorang Plt gubernur memang memiliki kewenangan administratif, tetapi secara etika politik, kewenangannya bersifat terbatas.

Keputusan strategis yang berdampak jangka panjang seperti mengganti direksi BUMD akan selalu dibaca sebagai langkah politis, bukan semata manajerial.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: BUMD kembali menjadi arena tarik-menarik kekuasaan.

Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia menunjukkan bahwa BUMD sering kali tidak diperlakukan sebagai entitas bisnis profesional, melainkan sebagai ruang kompromi politik, penempatan orang, dan pengamanan kepentingan jangka pendek.
Dua surat tersebut bukan hanya membuat direksi yang bersangkutan berada dalam ketidakpastian, tetapi juga berdampak pada iklim usaha.

Mitra bisnis ragu, lembaga keuangan berhitung ulang, dan pegawai internal bekerja dalam suasana gamang. Dalam dunia usaha, ketidakpastian manajemen adalah racun. Lebih jauh, peristiwa ini mencederai prinsip good corporate governance: transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jika alasan pemberhentian direksi tidak disampaikan secara terbuka, publik akan mengisinya dengan spekulasi. Dan dalam politik, spekulasi jarang berpihak pada kekuasaan.

Riau adalah daerah kaya sumber daya, tetapi berulang kali tertinggal dalam soal tata kelola. Persoalannya bukan ketiadaan regulasi, melainkan ketiadaan konsistensi dan keberanian memisahkan bisnis dari politik. Selama BUMD masih diperlakukan sebagai instrumen kekuasaan, jangan berharap ia menjadi mesin pendapatan daerah yang sehat.

Jika Pemprov Riau yakin langkahnya benar, maka satu-satunya jalan adalah keterbukaan. Sampaikan ke publik dasar evaluasi, alasan pemberhentian, dan prosedur yang ditempuh. Karena dalam negara demokratis, kewenangan tanpa penjelasan hanya akan melahirkan kecurigaan.

PT SPR bukan milik penguasa hari ini, melainkan milik publik Riau lintas generasi. Dan publik berhak tahu: apakah yang sedang terjadi ini upaya penyelamatan BUMD, atau sekadar pergantian pemain dalam panggung kekuasaan.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index