Pemprov Riau Terapkan Jam Kerja Baru untuk ASN saat Ramadan

Pemprov Riau Terapkan Jam Kerja Baru untuk ASN saat Ramadan
Pemprov Riau (foto:MCR)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Kebijakan penyesuaian jam kerja tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 dan berlaku mulai awal Ramadan 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, menyampaikan, penyesuaian jam kerja ini dirancang agar ASN bisa beribadah dengan tenang sekaligus tetap produktif. 

"Kami pastikan total jam kerja tetap sesuai ketentuan minimal 32,5 jam per minggu," jelas Budi.

Menurut Budi, ASN yang menerapkan lima hari kerja memiliki jam kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis dengan istirahat 30 menit. Sedangkan Jumat hingga pukul 15.30 WIB dengan istirahat satu jam. Untuk ASN enam hari kerja, jam kerja berlaku pukul 08.00 hingga 15.00 WIB Senin sampai Kamis dan Sabtu, sementara Jumat selesai pukul 14.30 WIB.

Selain jam kerja, Pemprov Riau juga meniadakan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Ramadan. Penyesuaian juga dilakukan pada pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH), batik Riau, hingga pakaian Melayu lengkap pada hari Jumat.

“Yang penting, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kepala perangkat daerah diminta memantau kinerja ASN agar tetap maksimal selama bulan suci ini,” tegas Budi.

Dengan langkah ini, Pemprov Riau berharap ASN dapat menjalankan ibadah Ramadan lebih khusyuk sambil menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index