Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel

Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, Pekanbaru – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H Muslim, dituntut hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing yang menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses penganggaran proyek hotel daerah tersebut.
Jaksa Rahmat Taufiq Hidayat menegaskan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengesahan anggaran tanpa didukung perencanaan yang sah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rahmat di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Usai pembacaan tuntutan, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penganggaran pembebasan lahan pembangunan Hotel Kuansing pada Tahun Anggaran 2014. Proyek tersebut berawal dari kebijakan pemerintah daerah saat itu yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau tanpa kajian kelayakan yang memadai.

Pemkab Kuansing menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD. Dalam proses pembahasan, terdakwa selaku pimpinan DPRD disebut berperan aktif menyetujui pengesahan anggaran tersebut.

Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan hotel yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp46,5 miliar selesai pada April 2015. Namun bangunan hotel tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal maupun pembentukan BUMD pengelola.

Bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik signifikan. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp22,63 miliar.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index