iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah daerah melalui Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku mulai 13 Februari hingga 30 November 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran memasuki periode musim kering tahun ini.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah wilayah Kabupaten Pelalawan lebih dulu menetapkan status serupa di tingkat kabupaten. Pemerintah provinsi menilai koordinasi lintas daerah penting untuk menekan potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
Kepala BPBD Riau M Edy Afrizal melalui Kabid Kedaruratan Jim Gafur menyampaikan bahwa keputusan penetapan status siaga darurat telah disahkan oleh Plt Gubernur Riau. Dengan status tersebut, seluruh potensi sumber daya penanggulangan bencana di tingkat provinsi akan diaktifkan.
Menurutnya, pemantauan terbaru menunjukkan adanya titik panas di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, serta Kota Dumai. Sementara itu, titik api juga terpantau di beberapa lokasi lain yang masih dalam pengawasan tim di lapangan.
Selain memperkuat kesiapsiagaan daerah, pemerintah provinsi juga akan mengajukan dukungan penanganan karhutla kepada pemerintah pusat melalui BNPB dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dukungan yang diminta mencakup operasi modifikasi cuaca, helikopter patroli, serta bantuan water bombing untuk percepatan pemadaman jika terjadi kebakaran besar. Dengan status siaga darurat ini, pemerintah berharap potensi karhutla di wilayah Riau dapat dikendalikan lebih dini serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.**