iniriau.com, PEKANBARU - Aparat Ditpolairud Polda Riau menggagalkan dugaan upaya penyelundupan manusia setelah mengamankan 18 warga negara asing asal Myanmar yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Dumai.
Kasus ini terungkap dalam operasi yang dilakukan jajaran Polda Riau pada Senin (9/2/2026) dini hari di kawasan Tanjung Penyembal, Kota Dumai.
Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyebut pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengiriman WNA melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan dua kendaraan yang mengangkut para WNA.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Saat tim melakukan pemantauan, ditemukan kendaraan yang membawa para WNA yang diduga akan diberangkatkan melalui jalur perairan ilegal,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua pengemudi diketahui menjemput para WNA dari Pekanbaru sebelum diarahkan menuju Dumai. Keduanya mengaku menerima imbalan uang jalan dan nekat menjalankan perintah karena alasan kebutuhan ekonomi.
Selain mengamankan para WNA dan dua sopir, polisi turut menyita dua unit mobil, dua telepon genggam, serta uang tunai sisa upah. Para WNA selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk proses lanjutan.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau untuk kelanjutan proses hukum. Polisi menegaskan pengawasan wilayah perairan akan terus ditingkatkan guna mencegah praktik penyelundupan manusia di perbatasan.**