Polres Bengkalis Ungkap Kasus Karhutla, Satu Warga Bukit Batu Jadi Tersangka

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Karhutla, Satu Warga Bukit Batu Jadi Tersangka
Ilustrasi kebakaran lahan (foto by Freepik)

iniriau.com, BENGKALIS - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis terus bergulir. Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang pria berinisial MS (49) sebagai tersangka dugaan perambahan kawasan hutan yang berujung kebakaran di wilayah Kecamatan Bukit Batu.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dari hasil penyelidikan di lapangan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fahrian, Selasa (17/2/2026).

Peristiwa kebakaran terjadi pada 9 Februari 2026 di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku. Api saat itu membakar sekitar 5 hektare lahan gambut yang diketahui masuk kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berdasarkan koordinasi dengan BPKH.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya parang yang diduga digunakan untuk aktivitas di lahan serta sampel tanah dan tanaman yang terbakar. Saat ini berkas perkara masih dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak menguasai kawasan hutan secara ilegal karena akan kami tindak tegas,” tegasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index