Tuntutan Warga Panipahan Direspons, Polisi Janji Bertindak Profesional

Tuntutan Warga Panipahan Direspons, Polisi Janji Bertindak Profesional
Aksi unjuk rasa masyarakat Panipahan,yang awalnya berlangsung damai, berubah menjadi kericuhan. Foto Humas Polda Riau

iniriau.com, ROHIL - Aksi unjuk rasa masyarakat di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (10/4/2026), yang semula berlangsung tertib berubah menjadi kericuhan. Massa yang sebelumnya menyampaikan aspirasi di Mapolsek Panipahan, berujung melakukan perusakan hingga membakar rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Sekitar 150 warga memulai aksi dari Masjid Raya Panipahan sebelum bergerak menuju Mapolsek. Mereka menuntut aparat bertindak tegas terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut, termasuk terhadap seorang terduga berinisial MAEL, serta meminta penutupan lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas ilegal.

Aparat kepolisian bersama unsur pemerintah dan tokoh masyarakat sempat menerima perwakilan massa. Namun situasi mulai memanas sekitar pukul 16.20 WIB saat massa bergerak menuju rumah seorang warga bernama Ali yang diduga terkait jaringan narkoba.

Jumlah massa kemudian bertambah hingga ratusan orang. Dalam kondisi emosi yang meningkat, massa melakukan aksi pelemparan, merusak sejumlah barang, serta membakar empat unit sepeda motor. Rumah yang menjadi sasaran juga sempat dibakar, meski tidak mengalami kerusakan parah karena konstruksinya berbahan beton.
Sebanyak 55 personel gabungan dari Polri dan TNI diterjunkan untuk mengendalikan situasi. 

Meski sempat kewalahan menghadapi jumlah massa yang lebih besar, aparat akhirnya berhasil meredam kondisi hingga massa membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menyatakan pihaknya memahami keresahan warga terkait peredaran narkoba. Namun ia menegaskan, tindakan anarkis dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memerangi narkoba. Tetapi semua harus dilakukan sesuai aturan hukum, bukan dengan cara merusak atau melakukan kekerasan,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, termasuk penyelidikan terhadap dugaan jaringan narkoba di wilayah Panipahan. Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kerusuhan.

“Setiap tindakan perusakan dan pembakaran merupakan pelanggaran hukum. Kami akan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat yang terlibat agar segera menyerahkan diri, serta meminta warga yang memiliki informasi untuk melapor kepada kepolisian.

Saat ini, Kapolres bersama Wakil Bupati Rokan Hilir dijadwalkan turun langsung ke lokasi guna melakukan pendekatan persuasif dan meredam situasi, sekaligus memastikan kondisi keamanan kembali kondusif.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index