DPRD Riau Gelar Paripurna LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah

DPRD Riau Gelar Paripurna LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi menyerah LKPJ Kepala Daerah 2025 pada Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan (foto:Humas DPRD Riau)

iniriau.com, Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 di Ruang Paripurna DPRD Riau, Senin (9/3/2026). Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Riau dan dihadiri anggota dewan, jajaran Pemerintah Provinsi Riau, Forkopimda, serta sejumlah undangan dari instansi terkait.

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan memimpin Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Kepala Daerah 2025 (foto:Humas DPRD Riau)

 

Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan LKPJ Tahun 2025 yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, dalam keterangannya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah sekaligus bahan evaluasi bagi DPRD.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan saat Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 (foto:Humas DPRD Riau)

 

“LKPJ ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi dasar bagi kami di DPRD untuk menilai sejauh mana program dan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai target pembangunan. Dari sini kita bisa melihat capaian sekaligus catatan perbaikan ke depan,” ujar Parisman Ihwan.

 

Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 yang digelar Senin (9/3/2026) - (foto:Humas DPRD Riau)

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Riau atas kesempatan yang diberikan untuk memaparkan laporan kinerja pemerintah daerah.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau yang telah memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan LKPJ Tahun 2025 pada forum ini,” kata Syahrial.

 

Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 yang digelar Senin (9/3/2026) - (foto:Humas DPRD Riau)

 

Ia menjelaskan, LKPJ disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 13 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

 

Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 yang digelar Senin (9/3/2026) - (foto:Humas DPRD Riau)

 

Menurutnya, laporan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar penyelenggaraan pemerintahan, visi dan misi kepala daerah, kondisi umum daerah, perubahan APBD, hingga capaian kinerja urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 yang digelar Senin (9/3/2026) - (foto:Humas DPRD Riau)

 

Selain itu, LKPJ juga memuat pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat yang mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD Tahun 2025.

 

Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 yang digelar Senin (9/3/2026) - (foto:Humas DPRD Riau)

 

Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari mekanisme evaluasi DPRD terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Riau. DPRD berharap hasil pembahasan LKPJ dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index