Kasus PMI Ilegal Kembali Terungkap di Dumai, 4 Tersangka Diciduk, 29 Orang Diamankan

Kasus PMI Ilegal Kembali Terungkap di Dumai, 4 Tersangka Diciduk, 29 Orang Diamankan
Petugas kepolisian mengamankan para PMI ilegal bersama sejumlah terduga pelaku di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Jumat (24/4/2026). Foto Ditreskrimum Polda Riau

iniriau.com, Dumai – Aparat kepolisian kembali membongkar praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Dumai, Riau. Dalam pengungkapan terbaru ini, sebanyak 29 orang diamankan, sementara empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polres Dumai setelah menerima laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut calon PMI nonprosedural.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengatakan pola yang digunakan pelaku masih serupa dengan kasus-kasus sebelumnya, meski berasal dari jaringan berbeda.
“Pengungkapan ini menunjukkan kesigapan anggota di lapangan. Modusnya tetap sama, mulai dari perekrutan, penampungan hingga rencana pemberangkatan melalui jalur ilegal,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan, praktik pengiriman PMI secara ilegal sangat berisiko karena para korban tidak memiliki perlindungan hukum di negara tujuan dan rentan menjadi korban eksploitasi.

“Ini kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kondisi masyarakat. Kami pastikan akan menindak tegas setiap upaya pengiriman tenaga kerja tanpa prosedur resmi,” tegasnya.

Kapolres Dumai, Angga Herlambang, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Polsek Sungai Sembilan pada Jumat dini hari.

Petugas kemudian melakukan patroli dan penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menghentikan sebuah mobil yang membawa sembilan orang calon PMI ilegal beserta sopirnya.

“Dari hasil interogasi, sopir mengaku hanya mengantar para korban ke lokasi penampungan di kawasan Batu Teritip,” jelasnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penampungan yang dimaksud. Di tempat tersebut, petugas kembali mendapati sejumlah orang yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Dalam operasi lanjutan, polisi turut mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai pengatur dan penampung. Total keseluruhan yang diamankan mencapai 29 orang.

Para korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Mereka diminta membayar biaya keberangkatan berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang melalui jalur nonresmi. Selain mengamankan para pelaku dan korban, polisi juga menyita satu unit kendaraan serta beberapa telepon genggam sebagai barang bukti.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Sungai Sembilan.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pengiriman PMI ilegal yang masih marak, khususnya di wilayah perbatasan Riau.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index