Pertalite Habis Lagi, KI Riau: Informasi Harus Terbuka, Jangan Menyesatkan

Pertalite Habis Lagi, KI Riau: Informasi Harus Terbuka, Jangan Menyesatkan
Stok Pertalite kembali habis di sejumlah SPBU Pekanbaru, Minggu (3/5). Foto - Astrid

iniriau.com, PEKANBARU - Komisioner KI Riau Ingatkan Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Riau Tidak  Sampaikan Informasi Hoax

iniriau.com, Pekanbaru - Sampai hari Minggu (3/5) ini,  Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pertalite masih sulit didapat  di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru.  Sebelumnya, Sabtu (2/5), stok pertalite sudah kembali tersedia di SPBU. Tetapi Hari Minggu ini pertalite di sejumlah SPBU kosong lagi.

Kondisi ini mendapat tanggapan serius dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irwan. Ia terlihat gerah dengan situasi yang terjadi di provinsi penghasil minyak bumi ini.

"Pihak PT Pertamina Patra Niaga harus transparan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya sedang terjadi saat ini. Mengapa masyarakat sulit mendapatkan pertalite. Harus transparan dan terbuka kepada publik," ujar Zufra dengan nada kesal.

Ia mengaku jengkel saat menyaksikan pemandangan antrian kendaraan roda dua dan empat sampai ke bahu jalan dalam beberapa hari terakhir untuk membeli bbm subsidi tersebut.

"Ini yang paling saya tidak suka, pihak Pertamina mengatakan stok BBM Pertalite aman dan tersedia. Lalu, pemerinah juga ikut-ikutan menyampaikan hal yang sama. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Hari ini saya saksikan antrian kendaraan mengular di SPBU di Jalan Hang Tuah. Tidak sesuai pernyataan dengan fakta di lapangan, dan itu namanya informasi hoax," ujar Zufra lagi.

Wartawan senior PWI Riau itu menjelaskankembali tentang UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam UU KIP  Pasal 10 menjelaskan jika badan publik wajib mengumumkan Informasi secara serta merta.

Informasi serta merta adalah suatu informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum,.dan
Informasi serta merta adalah informasi menyeluruh yang benar, sesuai fakta dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Lalu, UU KIP Pasal 7 menjelaskan kewajiban mendasar badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Badan Publik wajib mendokumentasikan informasi, memutakhirkan secara berkala, dan menyediakan informasi yang akurat.

"Kalau informasi yang disampaikan oleh pihak PT Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Riau itu tidak sesuai, itu namanya informasi atau berita hoax," tegasnya menutup penjelasannya kepada iniriau.com, Sabtu siang.

Sebelumnya, stok BBM pertalite menghilang selama empat hari di kota Pekanbaru. Sabtu sore, stok BBM subsidi itu kembali tersedia di SPBU. Meskipun masih di bandrol dengan harga Rp 10.000,- per liter, Minggu pagi stok pertalite kembali habis.**

 

 

 

 

 

 

#Bisnis

Index

Berita Lainnya

Index