iniriau.com, PEKANBARU – Rapat paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perlindungan Anak (PPPA) berlangsung singkat, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi sepakat tidak membacakan pandangan umum secara lisan dan memilih menyerahkan dokumen langsung kepada pimpinan rapat demi efisiensi waktu. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Riau Parisman Ihwan bersama Wakil Ketua II Ahmad Tarmizi. Pemerintah Provinsi Riau diwakili Sekretaris Daerah Syahrial Abdi serta dihadiri unsur Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau.

Saat membuka agenda pandangan fraksi, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan mengenai mekanisme penyampaian pandangan umum, apakah dibacakan satu per satu atau cukup diserahkan secara langsung.

Sebanyak 35 anggota dewan yang hadir kemudian menyetujui agar seluruh pandangan fraksi disampaikan tanpa pembacaan di forum rapat.

“Apakah pandangan umum fraksi dibacakan atau langsung diserahkan?” ujar Parisman Ihwan saat memimpin sidang.
Usai disepakati, penyerahan dokumen dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan melalui M Alga Vaqky Azmi. Berikutnya Fraksi Golkar melalui Jons Ade Nopendra, Fraksi PKS oleh Samsuri Daris, dan Fraksi Gerindra melalui Zulfadli Alhamdi.

Selanjutnya Fraksi Demokrat menyerahkan pandangan melalui M Sumardany Zirnata, Fraksi PKB oleh Siti Aisyah, Fraksi NasDem melalui Munawar Saputra, serta Fraksi PAN Plus PPP oleh Sunaryo.

Pimpinan DPRD Riau berharap berbagai masukan dan catatan dari masing-masing fraksi dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam pembahasan lanjutan Ranperda PPPA.

Di akhir sidang, dokumen pandangan umum fraksi diserahkan secara simbolis kepada Sekda Riau Syahrial Abdi sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti pada agenda paripurna berikutnya.**