Empat Pengedar Sabu Diciduk di Rohil, Polisi Temukan Ratusan Amunisi

Empat Pengedar Sabu Diciduk di Rohil, Polisi Temukan Ratusan Amunisi
Empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir, Jumat (15/5/2026) - Foto Ditresnarkoba Polda Riau

iniriau.com, ROHIL - Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 43,3 gram dan ratusan butir amunisi berbagai kaliber.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan kebun sawit Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Kombes Putu Yudha Prawira, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas mengamankan tiga pria berinisial AW, KA dan HA di area perkebunan sawit yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil sabu dengan total berat 43,3 gram. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Balam Kilometer 9. Dari pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan,” jelasnya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka S di kawasan kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, saat diduga hendak melarikan diri.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu unit handphone dan uang tunai Rp2,38 juta dari tangan tersangka.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.

Dari rumah kontrakan pertama, petugas menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta serta buku tabungan atas nama tersangka.

Sedangkan dari rumah kontrakan kedua, polisi menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti plastik klip berbagai ukuran, lima unit timbangan digital, kaca pirek, sendok stainless steel dan gunting.
Yang mengejutkan, petugas juga menemukan sebanyak 283 butir amunisi dengan berbagai jenis kaliber di lokasi tersebut.

“Kami masih mendalami asal-usul ratusan amunisi yang ditemukan itu. Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri aliran dana para tersangka untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika,” terang Kombes Putu.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Riau, termasuk di daerah perbatasan dan kawasan perkebunan yang kerap dijadikan lokasi transaksi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index