iniriau.com, BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menggelar sosialisasi KUHPidana dan koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis di Ruang Command Center Polres Bengkalis, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan diikuti PPNS dari sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Turut hadir sebagai narasumber Kasubbid Bankum Polda Riau Pembina TK I Nerwan, S.H., M.H., bersama Pjs Paur 3 Banhatkum Polda Riau IPDA Dr. Arisman, S.H., M.H. Dalam sambutannya, IPTU Yohn Mabel menegaskan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna menciptakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan KUHPidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Sementara itu, narasumber Nerwan memaparkan materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHPidana. Kegiatan juga diisi sesi diskusi dan tanya jawab interaktif bersama peserta dari berbagai instansi PPNS di Kabupaten Bengkalis.**