iniriau com, PEKANBARU – Hubungan kerja sama antarinstansi di lingkungan Kementerian Hukum dan pemasyarakatan di Provinsi Riau kembali diperkuat melalui kunjungan silaturahmi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Senin (22/6). Pertemuan berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau dalam suasana dialogis dan penuh keakraban.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menerima langsung kunjungan tersebut bersama jajaran pimpinan, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum.
Dalam sambutannya, Rudy menegaskan pentingnya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang hukum dan pemasyarakatan. Ia menyebut kolaborasi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Koordinasi yang baik antarinstansi sangat penting agar setiap program dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk warga binaan,” ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau yang baru menjabat menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih intensif dengan jajaran Kemenkum Riau. Ia menekankan pentingnya hubungan kerja yang solid sejak awal penugasan.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat, khususnya dalam mendukung program pembinaan warga binaan melalui pendekatan yang lebih edukatif dan humanis,” ungkapnya.
Salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah rencana kerja sama penyuluhan hukum bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Riau. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung proses reintegrasi sosial.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi berkelanjutan. Kedua pihak sepakat bahwa sinergi yang terbangun akan menjadi langkah strategis dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih optimal di Provinsi Riau.**