iniriau.com, Pekanbaru – Dinas Perkebunan Provinsi Riau kembali menetapkan kenaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra swadaya untuk periode 1-7 Juli 2026. Penguatan harga tersebut didorong oleh meningkatnya nilai jual minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel).
Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026), kenaikan tertinggi tercatat pada TBS dari tanaman berumur 9 tahun. Harga untuk kelompok umur tersebut naik Rp73,77 per kilogram atau sekitar 1,99 persen menjadi Rp3.781,37 per kilogram.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, mengatakan penetapan harga dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS produksi pekebun mitra serta pedoman yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perkebunan.
"Periode 1 hingga 7 Juli 2026 menunjukkan adanya peningkatan harga TBS. Kenaikan paling tinggi terjadi pada tanaman umur 9 tahun yang kini dihargai Rp3.781,37 per kilogram," kata Defris.
Ia menjelaskan, tren positif tersebut dipengaruhi membaiknya harga komoditas sawit di tingkat penjualan. Selama periode penetapan kali ini, harga CPO meningkat Rp277,49 per kilogram, sedangkan harga kernel bertambah Rp373 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Dalam perhitungan harga minggu ini, Tim Penetapan menggunakan indeks K sebesar 92,45 persen. Sementara itu, harga rata-rata CPO ditetapkan Rp15.541,13 per kilogram, harga kernel Rp13.319,00 per kilogram, dan harga cangkang sebesar Rp23,11 per kilogram.
Defris menuturkan, apabila terdapat pabrik kelapa sawit yang belum melakukan transaksi penjualan pada periode berjalan, mekanisme penetapan harga tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Tim dapat menggunakan harga rata-rata penjualan atau harga KPBN setelah melalui proses validasi.
"Harga rata-rata CPO KPBN periode ini berada di angka Rp15.525,00 per kilogram, sedangkan kernel KPBN tercatat Rp12.795,00 per kilogram. Skema ini memastikan penetapan harga tetap berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Menurut Defris, Dinas Perkebunan Provinsi Riau terus melakukan pembenahan sistem penetapan harga TBS bersama seluruh pihak terkait agar prosesnya semakin transparan dan memberikan kepastian bagi petani maupun perusahaan yang menjalin kemitraan.
"Kami ingin tata kelola penetapan harga TBS berjalan lebih baik, transparan, dan berkeadilan. Harapannya, peningkatan harga yang terjadi dapat memberikan tambahan pendapatan bagi pekebun serta berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat," tutupnya.**