Ratusan Barang Rampasan Negara Ludes Diburu Warga di Kejari Pelalawan

Ratusan Barang Rampasan Negara Ludes Diburu Warga di Kejari Pelalawan
Kejari Pelalawan melakukan penjualan langsung barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) - foto: Humas Kejari Pelalawan

iniriau.com, PELALAWAN – Ratusan warga memadati halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (30/6/2026), untuk mengikuti penjualan langsung barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut menawarkan berbagai kendaraan bermotor hingga barang elektronik dengan harga yang relatif terjangkau.

Barang yang dipasarkan merupakan hasil penanganan perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan kini resmi menjadi milik negara. Di antara barang yang dijual terdapat sepeda motor berbagai merek, seperti Honda Beat, Honda Supra, Honda Revo Fit, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Soul GT, Suzuki Smash, hingga telepon genggam merek Oppo, Redmi, dan Vivo. Selain itu, tersedia pula sejumlah barang lainnya seperti mesin gerinda, kunci kendaraan, serta dokumen kendaraan sesuai daftar yang telah diumumkan panitia.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, SH., mengatakan penjualan langsung tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Seluruh proses penjualan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Tujuannya agar aset negara yang berasal dari barang rampasan dapat kembali dimanfaatkan masyarakat, sekaligus memberikan pemasukan bagi negara melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Pajri.

Ia memastikan seluruh barang yang dijual memiliki dasar hukum yang jelas sehingga masyarakat tidak perlu ragu terhadap legalitas barang yang dibeli melalui kegiatan resmi Kejaksaan.

Menurutnya, minat masyarakat pada kegiatan tersebut cukup tinggi. Sejak pagi, warga sudah berdatangan untuk melihat langsung kondisi barang sebelum melakukan transaksi. Seluruh pembelian dilakukan secara tunai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia, dengan pengawasan petugas Kejaksaan agar proses berlangsung tertib.

"Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya.

Kejari Pelalawan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan aset negara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berintegritas. Penjualan langsung tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.**

Jerry

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index