iniriau.com, PEKANBARU – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, menyuarakan perlunya penguatan kembali pelaksanaan otonomi daerah melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus berpijak pada fakta yang terjadi di daerah, bukan sekadar pendekatan normatif.
Pandangan itu disampaikan Afni saat menghadiri dialog nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Dalam forum yang diikuti para kepala daerah se-Indonesia tersebut, Afni mengingatkan bahwa semangat desentralisasi yang lahir dari era reformasi perlu terus dijaga. Ia menilai semakin banyak kewenangan daerah yang kembali ditarik ke pemerintah pusat sehingga mengurangi ruang gerak pemerintah kabupaten dalam melayani masyarakat.
"Otonomi daerah merupakan amanat reformasi yang harus dipertahankan. Karena itu, revisi UU Pemerintahan Daerah perlu menjadi prioritas dan disusun berdasarkan kondisi nyata yang dihadapi pemerintah kabupaten," ujar Afni.
Senada dengan itu, APKASI melalui forum tersebut meminta pemerintah bersama DPR RI segera mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Organisasi itu menilai sejumlah kebijakan yang bersifat sentralistik telah berdampak pada terbatasnya kewenangan daerah, sementara tanggung jawab pelayanan publik terus bertambah.
Dalam kajian yang dipaparkan APKASI, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian. Pertama, meningkatnya sentralisasi kewenangan, terutama dalam sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis, yang dinilai memperlambat investasi sekaligus menghambat inovasi pemerintah daerah.
Kedua, ketidakseimbangan fiskal akibat bertambahnya program nasional yang harus dijalankan pemerintah daerah tanpa dukungan anggaran yang memadai. Kondisi tersebut membuat kemampuan APBD untuk membiayai program prioritas daerah semakin terbatas.
Selain itu, APKASI juga menyoroti belum tegasnya pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Situasi ini dinilai masih membuka peluang terjadinya tumpang tindih kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Forum tersebut turut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui alternatif pembiayaan, menyempurnakan substansi revisi UU Pemerintahan Daerah, serta meningkatkan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi daerah.
Pada kesempatan itu, APKASI juga menegaskan seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-26 diselenggarakan secara mandiri melalui iuran anggota. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga transparansi serta kemandirian kelembagaan.**