Jelang Sidang Tuntutan Wahid, Politisi PKB Riau ini Harapkan Keadilan untuk AW

Jelang Sidang Tuntutan Wahid,  Politisi PKB Riau ini  Harapkan Keadilan untuk AW
Politisi PKB Riau Cak Mus, Selasa (7/7). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Politisi PKB Riau Cak Mus berharap majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama memberikan keputusan yang adil seadil-adilnya bagi Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/7/ 2026) nanti.

Cak Mus menuturkan jika melihat fakta-fakta di persidangan, ia bersama simpatisan Abdul Wahid dan politisi Partai PKB Riau lainnya optimis jika Abdul Wahid dibebaskan.

"Kalau melihat sejumlah fakta dipersidangan selama ini, saya optimis Pak Abdul Wahid dibebaskan demi hukum dan keadilan. Tapi kita tidak mau mendahului putusan majelis hakim, kita tetap hormati proses pengadilan yang tengah berlangsung," kata Cak Mus mengawali wawancara dengan iniriau.com, Selasa (7/7) di Pekanbaru.

Ia mengatakan, pengadilan adalah tempat mencari keadilan bagi orang yang dikriminalisasi, termasuk Abdul Wahid. Kemudian, kepada JPU Cak Mus yang juga Ketua DPC Kuantan Singingi itu berharap bicara hukum sesuai dakwaan.

"JPU KPK bicara sesuai dakwaan, jangan menggiring opini dan jangan di framing lagi kalau Pak Abdul Wahid melakukan pemesanan, mengancam. Bicara pakai alat bukti, bukan hanya sekedar "katanya", tegas pria berkacamata tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid menjadi terdakwa bersama eks Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Di persidangan minggu lalu, Abdul Wahid membantah semua tudingan yang ditujukan selama ini kepada dirinya. Ia bahkan bersumpah dengan nama Allah SWT jika ia dizalimi selama ini oleh orang-orang terdekat yang dipercayanya selama ini.

JPU KPK menjerat Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya dengan pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita berharap keadilan itu benar-benar ditegakkan," tutup Cak Mus mengakhiri penjelasannya.**
 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index