Disnaker Pekanbaru Panggil Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

Disnaker Pekanbaru Panggil Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN
Kantor Disnaker Pekanbaru (foto: Pekanbaru.go.id)

iniriau com, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mulai memanggil perusahaan yang diduga belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan berdasarkan data yang diterima dari BPJS Kesehatan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan sekitar 11 hingga 12 perusahaan telah diundang untuk klarifikasi. Namun, hanya enam perusahaan yang memenuhi panggilan.

"Pertemuan ini untuk mencocokkan data perusahaan dengan BPJS Kesehatan. Ada perusahaan yang menyampaikan sebagian karyawannya sudah berhenti bekerja, dan ada juga data yang masih perlu divalidasi," kata Iwan, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, Disnaker akan kembali memanggil perusahaan yang belum hadir setelah menerima pembaruan data dari BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengungkapkan sekitar 1.000 pekerja di Pekanbaru belum terdaftar sebagai peserta JKN. Padahal, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index