iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mulai mematangkan persiapan penerapan layanan Fast-Track Apostille guna mempercepat proses legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan transformasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tersebut. Persiapan dilakukan melalui koordinasi internal bersama Divisi Pelayanan Hukum untuk memastikan implementasi layanan berjalan optimal.
Dalam rapat koordinasi, dibahas sejumlah tahapan menuju penerapan Fast-Track Apostille, termasuk penyesuaian sistem layanan. Layanan Apostille dijadwalkan berhenti sementara mulai 29 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. Namun, seluruh permohonan yang telah diajukan sebelum batas waktu itu tetap diproses sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.
Selama masa transisi, proses verifikasi dokumen dan pelayanan di loket Apostille Kanwil Kemenkum Riau tetap berlangsung pada jam kerja. Sertifikat Apostille yang telah dibayar menggunakan tarif lama juga masih dapat dicetak hingga 60 hari kalender sesuai regulasi.
Rudy menjelaskan, layanan Fast-Track nantinya melayani dokumen elektronik maupun dokumen konvensional yang telah memiliki spesimen tanda tangan pejabat dalam basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Mekanisme tersebut diyakini mampu mempercepat proses verifikasi sekaligus memangkas waktu penerbitan Sertifikat Apostille.
Untuk mendukung implementasi, Direktorat Jenderal AHU akan menyiapkan verifikator, jalur cetak khusus, hingga loket pelayanan khusus di Kantor Wilayah. Permohonan layanan Fast-Track direncanakan dapat diajukan setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.
"Kanwil Kemenkum Riau siap mendukung penerapan layanan Fast-Track Apostille melalui kesiapan SDM, sarana pelayanan, serta koordinasi yang berkelanjutan. Kami berharap inovasi ini semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Rudy Hendra Pakpahan.**