iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan aturan terbaru mengenai pemerintahan desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi dan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Kamis (23/7).
Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Rokan Hilir, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam kesempatan itu, Rudy menekankan pentingnya proses harmonisasi regulasi agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Harmonisasi sejak tahap penyusunan sangat penting agar peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, selaras dengan regulasi nasional, serta mampu mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang efektif," ujar Rudy.
Pembahasan rapat berfokus pada penyesuaian regulasi daerah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Sejumlah substansi menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda, di antaranya penguatan kewenangan desa, tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset desa, penyusunan peraturan desa, pembangunan desa, hingga sistem pembinaan dan pengawasan. Selain itu, regulasi baru juga memuat sejumlah kebijakan seperti Dana Konservasi, Dana Rehabilitasi, tunjangan purnatugas kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, peningkatan kompetensi aparatur desa, serta penyesuaian dokumen perencanaan dan pendapatan desa.
Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Riau turut memberikan berbagai masukan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar segera menginventarisasi dan menyesuaikan seluruh peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudy menegaskan, Kanwil Kemenkum Riau siap terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum yang berkualitas.
"Kami berkomitmen memberikan pendampingan agar setiap regulasi daerah yang disusun memenuhi prinsip harmonisasi, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa," tutupnya.**