iniriau.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan adanya selisih nominal uang dalam amplop yang sempat diterima lalu dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan uang yang dikembalikan diduga tidak sesuai dengan jumlah awal yang diberikan. Penyidik memperkirakan amplop tersebut berisi sekitar 14.000 dolar Singapura, sedangkan yang dikembalikan hanya 12.000 dolar Singapura.
"Penyidik mendapati pengembaliannya belum utuh. Selisih nominal itu masih kami telusuri," kata Budi, Rabu.
Menurut Budi, penyidik kini menelusuri penyebab munculnya perbedaan nominal tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan pemberian amplop itu.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby. Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat pertemuan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut dan melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK.**