Rumah Batik Seroja Dapat Pendampingan Hak Cipta dari Kemenkum

Rumah Batik Seroja Dapat Pendampingan Hak Cipta dari Kemenkum
Kemenkum Riau dampingi pengajuan pencatatan hak cipta bagi puluhan motif batik hasil karya Rumah Batik Seroja Kreatif di Pekanbaru (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong perlindungan hukum terhadap karya para pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya melalui pendampingan pengajuan pencatatan hak cipta bagi puluhan motif batik hasil karya Rumah Batik Seroja Kreatif di Pekanbaru.

Pendampingan yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Riau pada Rabu (5/8/2026) itu difokuskan pada pemenuhan persyaratan administrasi sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta bagi motif batik sebagai kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya kreatif masyarakat, khususnya yang lahir dari budaya lokal.

"Melalui pendampingan ini kami ingin memastikan setiap karya kreatif masyarakat memperoleh perlindungan hukum sehingga memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat," ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri pemilik Rumah Batik Seroja Kreatif, Arni Ningsih, Ketua Koperasi Mahligai Mayang Riau Sri Meka, Sekretaris Koperasi Mahligai Mayang Riau Andini, serta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.

Arni Ningsih menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kemenkum Riau. Menurutnya, pendampingan ini membantu para pengrajin memahami prosedur pencatatan hak cipta sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya melindungi hasil karya mereka.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Mirsahwal, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap motif batik khas daerah.

"Perlindungan hak cipta tidak hanya menjaga karya dari penyalahgunaan, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk dan mendukung pengembangan industri kreatif berbasis budaya lokal," katanya.

Dalam pendampingan tersebut, tim membantu proses identifikasi pencipta dan pemegang hak cipta, penyusunan dokumen, hingga persiapan pengajuan permohonan. Sebanyak 50 motif batik hasil karya 25 pengrajin Rumah Batik Seroja Kreatif ditargetkan akan diajukan untuk pencatatan hak cipta pada 18 Agustus 2026.

Melalui program ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak karya budaya lokal yang memperoleh perlindungan hukum sekaligus mampu memperkuat daya saing ekonomi kreatif di Provinsi Riau.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index