Pangkalankerinci, iniriau.com-Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Pelalawan membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja pada Rabu (31/10/2018) lalu.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.
Pengedar daun ganja kering diringkus oleh Polsek Langgam, berinisial WR alias Bake (39) yang tinggal di Kelurahan Langgam.
Tersangka WR alias Bake diamankan di kebun karet yang tepat berada di samping rumah mertuanya di Jalan Sutan Pamingke, Langgam.
"Dari tangan tersangka disita satu bal ganja kering siap edar dengan berat 600 gram lebih. Pelaku dan barang bukti diproses di Polsek Langgam saat ini," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, seperti dikutip dari tirbunpekanbaru.com, Kamis (1/11/2018).
Selain ganja kering satu bal, polisi mengamankan tas hitam untuk menyimpan ganja, satu bungkus kertas untuk melenting daun haram itu, silet, telepon genggam, ember, dan gunting. Ada juga uang tunai sebesar Rp 670.000 yang diduga hasil penjualan daun ganja.
Awalnya, Kapolsek Langgam Ipd Hindro Panjaitan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Pamingke Kelurahan Langgam akan dilakukan transaksi narkotika oleh tersangka bake. Kemudian Kapolsek Hindro memerintahkan Kanit Reskrim beserta personil lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim Opsnal meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat tersangka sedang duduk di kebun karet.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung menangkap Bake serta melakukan penggeledahan.
Polisi menemukan tas kecil berwana hitam di bawah tempat duduknya. Serta bungkusan plastik warn hitam yang diletakan di samping kirinya.
"Ketika diperiksa ternyata berisi ganja dan barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti digiring ke mapolsek," terang Kapolres Kaswandi.
Sedangkan di Polsek Pangkalan Kerinci, petugas meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (33), warga Jalan Koridor Langgam Kilometer 7 Kecamatan Pangkalan Kerinci.
AS ditangkap di Jalan Pemda Gang Sukaini tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka AS alias Andika polisi mengamankan sembilan paket sabu-sabu serta dua unit telepon genggam.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa jika di Pemda sering terjadinya jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Leo Putra Dirgantara.
Polisi menjumpai seorang laki-laki mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankannya. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu dan uang Rp 300 ribu dari kantongnya.
"Ternyata barang bukti pelaku tak hanya itu. Ketika diinterogasi petugas, ia mengaku menyimpan shabu di TKP. Ternyata masih ada 8 paket lagi disimpan dalam kotak rokok," tandas Kaswandi. (irc/hrc)
Polres Pelalawan Amankan Satu Bal Ganja dan 9 Paket Sabu di Pelalawan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Penangkapan pengedar ganja dan sabu-sabu di Kabupaten Pelalawan.
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pelalawan
Dokter Biran Berjuang Dorong Percepatan Program MBG Presiden
Rabu, 01 Oktober 2025 - 22:02:14 Wib Pelalawan
Wabup Husni Tamrin Tutup Segati Cup 22 Kecamatan Langgam
Ahad, 21 September 2025 - 15:25:00 Wib Pelalawan
PGN Gelar City Gas Tour, Bupati Zukri Dukung Perluasan Jaringan Gas Rumah Tangga
Rabu, 17 September 2025 - 13:19:47 Wib Pelalawan
Anak-Anak TNTN Akhirnya Diizinkan Sekolah, Setelah Viral Belajar di Bawah Kebun Sawit
Kamis, 17 Juli 2025 - 08:30:51 Wib Pelalawan