KPK Periksa Guru Besar UIN dan Lima Saksi Terkait Kasus Kuansing

KPK Periksa Guru Besar UIN dan Lima Saksi Terkait Kasus Kuansing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Antara)

iniriau.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penyidik KPK memeriksa enam saksi yang berkaitan dengan proses seleksi JPT Pratama Kuansing tahun 2025. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Selasa (18/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut keterangan para saksi diperlukan untuk mengungkap proses seleksi dan pengisian jabatan yang tengah didalami dalam perkara tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” ujar Budi.

Enam saksi yang diperiksa yakni Ketua Pansel JPT Pratama Kuansing 2025, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, Guru Besar UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Kemudian Sekretaris Pansel Anna Hasnah Hasaruddin, serta anggota Pansel Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti yang merupakan Rektor UIN Suska Riau. Dua anggota pansel lainnya yang turut diperiksa yakni Prof. Dr. Ma'mun Murod dan Azmansyah.

KPK juga memeriksa Mardansyah, mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024-2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai tahapan seleksi, termasuk proses penentuan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang ditanyakan kepada masing-masing saksi.

Perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby sebagai tersangka. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan tersebut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index