iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengikuti sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Riau bersama peserta dari berbagai daerah. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman notaris terhadap kewajiban penerapan PMPJ sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Narasumber dari Direktorat Perdata, Dora Hanura, memaparkan berbagai ketentuan yang diatur dalam Permenkum Nomor 10 Tahun 2026. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa secara tepat serta menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas regulasi terbaru, kegiatan ini juga menyoroti hasil Kuesioner Pemetaan Risiko Notaris periode 2025–2026. Melalui pemetaan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi tingkat kepatuhan notaris dalam menjalankan kewajiban PMPJ dan pelaporan.
Direktorat Jenderal AHU menegaskan bahwa notaris yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi antara Kementerian Hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam sosialisasi itu turut dijelaskan prosedur bagi notaris yang akun AHU Online-nya diblokir karena tidak mengisi kuesioner pemetaan risiko. Untuk mendapatkan kembali akses akun, notaris harus mengikuti pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris sebelum usulan pembukaan blokir diteruskan ke Direktorat Jenderal AHU.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah. Menurutnya, peningkatan pemahaman dan kepatuhan notaris menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan administrasi hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**