iniriau com, BENGKALIS – Persidangan gugatan yang diajukan Yayasan Riau Madani terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (9/9/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi fakta dan penyerahan dokumen dari pihak tergugat.
Dalam persidangan, PT MMJ menghadirkan dua saksi, yakni Agung dari UPT Dinas Kehutanan Bengkalis dan Nazir yang merupakan mantan Kepala Desa Darul Amal. Keterangan saksi menyoroti proses perubahan status kawasan hutan yang menjadi dasar penerbitan izin usaha perkebunan PT MMJ di Pulau Rupat.
Agung menjelaskan, pengajuan izin yang diajukan perusahaan terlebih dahulu dibahas oleh tim terpadu yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, dan Dinas Kehutanan Kabupaten. Tim tersebut melakukan kajian terhadap kawasan yang diajukan untuk dilepaskan.
Menurutnya, dalam proses itu terdapat areal pengganti yang berasal dari lahan milik PT Bina Duta Laksana (BDL) di Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil kajian kemudian diteruskan ke pemerintah pusat hingga mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
Kuasa hukum PT MMJ, Arifin Bantu Purba, mengatakan fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya mekanisme tukar menukar kawasan hutan antara lahan yang dikelola PT MMJ di Pulau Rupat dan lahan PT BDL di Inhil.
“Lahan yang digunakan PT MMJ memiliki areal pengganti. Dalam prosesnya terjadi perubahan status kawasan antara lahan di Rupat dan lahan milik PT BDL di Indragiri Hilir,” ujarnya usai sidang.
Perkara ini berawal dari gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.37/Menhut-II/2008 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.415,7 hektare di Kelompok Hutan Sungai Nyiur, Pulau Rupat, untuk kepentingan perkebunan PT MMJ.
Penggugat menilai pelepasan kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan karena dianggap tidak memiliki areal pengganti. Sementara pihak tergugat dalam persidangan menyatakan lahan pengganti tersedia melalui mekanisme perubahan status kawasan dengan lahan milik PT BDL.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan berikutnya dalam dua pekan mendatang. Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat.**