Iniriau.com - Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani (19 tahun) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan oleh Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur.
Asosiasi Provinsi Pengurus Sepakbola Seluruh Indonesia untuk Jawa Timur berpendapat, sebetulnya mediasi perlu diutamakan sebelum kasus masuk penyidikan, mengingat Saddil aset bangsa di bidang olahraga.
Saddil Ramdani terjerat kasus setelah dilaporkan oleh mantan kekasihnya, AS (19), atas tudingan penganiayaan saat keduanya terlibat cekcok di mess Persela Lamongan, Jawa Timur, pada Rabu petang, 31 Oktober 2018.
Cekcok kian menjadi hingga akhirnya terjadi pemukulan oleh Saddil yang menyebabkan bawah mata kanan AS alami luka sobek.
Setelah masuk tingkat penyidikan, polisi menetapkan Saddil sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 2 November 2018. Pemain Persela Lamongan itu djerat dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ketua Asprov PSSI Jatim, Ahmad Riyadh UB, berpendapat bahwa mediasi antara Saddil selaku terlapor dengan AS selaku korban pelapor seharusnya didahulukan oleh Kepolisian sebelum kasus ditindaklanjuti. (irc/viva)